“Jika kalian mendengarkan iqomah, hendaklah berjalan untuk sholat. Wajib bagimu untuk mendatanginya dengan tenang dan janganlah lari terburu-buru. Apa yang kalian dapati bersama imam maka kerjakanlah dan yang kurang sempurnakanlah.”
(HR. Bukhori)
Jika telah dikumandangkan iqomah shalat, janganlah kalian mendatanginya dengan berlari, tetapi datangilah dengan tenang. (Bagian) apa yang kalian dapatkan, maka shalat-lah (mengikuti imam). Apabila ada bagian yang terlewat, maka sempurnakanlah. Sesungguhnya seorang dari kalian jika dia bermaksud untuk shalt, sesungguhnya dia dalam keadaan shalat.
(HR. Muslim)
Hendaknya kita tetap tenang untuk salat (berjamaah/sendiri). Jangan sampai karena satu rakaat yang dikejar (takut ketinggalan), salat kita jadi tidak khusyu' (ngos-ngosan).
Hehe.. yang sering lari-lari melihat imam mau ruku' , bisa liat hadits di atas. Mudah-mudahan bermanfaat.
Jumat, 02 Desember 2011
Tahukah Kamu? Larangan Tergesa-gesa untuk Salat?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar